KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Putusan majelis hakim yang memvonis H Mulyar Samsi dengan hukuman kurungan tujuh bulan penjara dinilai tidak adil. Kuasa hukum Mulyar pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Subroto menanggapi soal banding yang diajukan kuasa hukum H mulyar mengatakan, menuntut keadadilan merupakan hak setiap warga negara. Tapi, dia mengingatkan, tidak semua upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan.
“Siapapun yang melakukan upaya banding dengan harapan dapat vonis yang lebih ringan, itu sah-sah saja dan siapapun bisa melakukan hal. Itu termasuk yang dilakukan oleh kuasa hukum Mulyar ini,” ujar Subroto di ruang kerjanya.
Namun, kata Subroto, tidak semua upaya banding yang dilakukan itu hasilnya sesuai harapan. Bahkan tidak sedikit hasil putusan banding lebih berat dari vonis pengadilan negeri sebelumnya.
Yang jelas, tambah Subroto, pengadilan tinggi akan melakukan berbagai pertimbangan sebelum memutuskannya. Semuanya tergantung dari materi gugatan yang diajukan terdakwa.
“Kalau saya sih santai-santai saja dan kita tunggu saja hasil keputusan dari pengadilan tinggi. Itulah nanti yang dieksekusi, sesuai keputusan majelis hakim. Apakah putusannya sama, lebih ringan, atau bahkan lebih berat,” pungkasnya. (nad)