KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sukses Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Kalteng mendapat apresiasi dari DPRD setempat. Tak tanggung-tanggung, apresiasi itu disampaikan Ketua DPRD, R Atu Narang.
Atu menyebutkan WTP ini membuktikan kinerja dan pengelolaan keuangan Pemprov Kalteng dibantu pengawasan yang ketat dari DPRD, semakin membaik setiap tahunnya.
“Pencapaian opini WTP dari BPK yang ketiga kali ini tidak lepas dari sinergi dan koordinasi antara pemerintah dan legislatif. Semua kebijakan pemerintah akan berjalan maksimal apabila kedua institusi mempunyai komunikasi yang baik,” ucapnya di Palangka Raya, Senin (5/6).
Jajaran Pemprov Kalteng pun diingatkan agar semakin giat lagi melakukan pembenahan terhadap pengelolaan keuangan, karena pencapaian opini WTP ini bukan hanya keberhasilan melainkan juga tantangan untuk terus dipertahankan.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta Pemprov Kalteng agar semua temuan dan menjadi rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan.
“Sekarang ini opini WTP bukan lagi sekedar target, namun bagaimana sistem yang ada di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah bisa terus meningkat. Ini perlu dilakukan agar berdampak optimal di semua sektor, khususnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Atu Narang.
Sebelumnya, Anggota VI BDK RI Harry Azhar Azis saat rapat paripurna istimewa masa persidangan II Tahun 2017 di gedung DPRD Kalteng, Jumat (2/6), mengatakan, opini WTP diterima Pemprov Kalteng untuk ketiga kali ini menunjukkan komitmen terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.
Dia mengatakan walau meraih opini WTP terhadap LHP Keuangan Daerah tahun 2016, namun BPK RI masih menemukan beberapa permasalahan dan menjadi rekomendasi yang perlu mendapat perhatian dan ditindaklajuti maksimal 60 haris sesuai Undang-undang nomor 15 tahun 2006.
“Pengelolaan atas aset tetap dan aset lainnya yang belum dilaksanakan secara tertib, penatausahaan piutang dan utang pelayanan kesehatan pada di rumah sakit umum daerah (RSUD) Doris Silvanus belum tertib, serta penyajian dan penilaian persediaan belum sesuai peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2010,” katanya.
Kemudian, adanya kelemahan pada pengelolaan atas belanja, yaitu penganggaran, realisasi dan pelaksaan belanja hibah bantuan sosial (Bansos) serta barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, belum mengikuti aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 32 tahun 2011 pada SKPD sebesar Rp3,93 miliar.
“Ditemukan juga adanya kelebihan pemotongan dan penyetoran Pph 21 atas belanja gaji dan tunjangan sebesar Rp1,87 miliar. Semua rekomendasi ini harapannya dapat diperbaiki Pemprov Kalteng paling lambat 60 hari,” kata Harry. (dni)