KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, selesai melakukan pemberkasan terhadap kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan pegawai negeri Barito Utara, Noval. Kini, kasusnya sudah masuk di Kejaksaan Negeri Muara Teweh.
Noval disangkakan sebagai bandar besar yang bermain dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan. Pasalnya, saat ditangkap aparat pada 2 Maret 2017, dia ketahuan menguasai hampir satu ons serbuk kristal itu.
Kasi Inter Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Bernard EK Purba, kepada KALAMANTHANA, Selasa (6/6/2017), membenarkan kasus dengan tersangka Noval sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Benar, (berkasnya) sudah diterima kejaksaan,” ujarnya.
Noval, seperti diketahui, ditangkap petugas BNNP Kalteng pada Kamis (2/3) pagi sekitar pukul 06.30 WB. Pihak BNNP Kalteng menangkap Noval, sang tersangka bandar besar itu, di rumahnya di Jalan Yetro Sinseng, depan Pasar Bebas Banjir (PBB) Lanjas.
Selain meringkus tersangka N, petugas BNNP juga menyita barang bukti narkoba yang diduga jenis sabu-sabu. Mau tahu beratnya? Cukup menyeramkan: 1 ons.
Noval, menurut informasi yang didapat KALAMANTHANA, adalah ASN pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPMPTSP) Barito Utara. Kabar penangkapannya saat itu juga membuat kaget rekan-rekannya.
Seorang pejabat di Dinas PMPTSP Barito Utara, menyebutkan Noval bukanlah pegawai negeri sipil yang tertib dan disiplin menjalankan tugasnya. “Dia sering bolos kerja. Dia juga sering tidak masuk kerja dan bahkan sudah lama,” ujar seorang pejabat di dinas tersebut yang tak mau disebut namanya kepada KALAMANTHANA di Muara Teweh. (atr)