KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seberapa besarkah komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam memberantas minuman keras dan peredaran obat daftar G carnophen produksi zenith yang meresahkan? Anggota DPRD Barut, Tajeri, menilainya belum terlihat.
Tajeri tak perlu susah-susah mencari bukti indikasi belum terlalu seriusnya Pemkab Barut memberantas penyakit masyarakat itu. Kepada wartawan di kantor DPRD di Muara Teweh, Selasa (6/6/2017), dia menyebutkan rujukan sederhananya adalah Perda Miras.
Ia mengingatkan, Perda Miras yang sudah dibuat dulu masih belum tegas membuat sanksi kepada toko atau kios penjual miras. Juga, keberadaan penyidik PPNS sampai sekarang belum ada juntrungannya,
“Perda miras yang sudah ada perlu direvisi karena di dalamnya tidak ada sanksi yang dibuat. Kalau ini kita boleh saja berjualan miras karena belum adanya aturan yang jelas,” ujar Tajeri.
Ditanya apakah peraturan daerah yang direvisi itu nanti bisa ditambah dengan sanksi hukuman berat untuk bandar obat zenith, Tajeri menyebutkan bisa saja. “Ya, saya kira bisa dimasukan di dalam perda itu, baik masalah lem fox, minuman keras dan juga sanksi untuk pengedar zenith. Pemda harus segera mengusulkan revisi perda tersebut agar segera dibahas dan itu tidak memakan waktu lama, jangan terkesan pemda melakukan pembiaran,” tegas Tajeri. (atr)