KALAMANTHANA, Rantau – Waktu sahur sudah dekat. Tapi, tiga pria ini masih asyik di pondokan. Pesta sabu-sabu mereka lanjutkan. Tak sadar bahwa aparat Satuan Resnarkoba Polres Tapin sudah mengelilingi dan kemudian meringkus mereka.
Begitulah drama yang terjadi di sebuah pondok di Tungkaran Desa Lumbu Raya, Kecamatan Tapin Utara, Tapin, Kalimantan Selatan, Jumat (9/6/2017) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita itu. Tiga sekawan ini tak bisa berbuat banyak ketika ditangkap basah petugas kepolisian.
Ketiganya yakni HR (32), warga Desa Lumbu Raya, Kecamatan Tapin Utara, KH (33), warga Desa Lumbu Raya, Kecamatan Tapin Utara, dan MH (22), warga Desa Bitahan, Kecamatan Lokpaikat. HR,KH, dan MH pun lantas di amankan Sat Resnarkoba Polres Tapin Ke kantor Polres Tapin guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan mereka disita pula barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (bong), satu plastik klip yang di dalamnya terdapat sisa di duga sabu, satu pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa di duga sabu, dan dua buah pemantik api.
Ketiganya pun harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sehubungan perkara tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol I jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tapin melalui Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Tapin Iptu Syamsul membenarkan pihaknya telah mengamankan ketiga pelaku dan tengah melakukan pemeriksaan di Markas Polres Tapin.
“Kasus ini akan kami kembangkan agar bandar yang menyuplai barang haram tersebut dapat kami ringkus secepatnya,” ungkap Syamsul. (ik)