KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Harta dan wanita telah meruntuhkan tahta Cornedy, bendaharawan juru bayar Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas. Uangnya mengalir deras kepada Anastasya, wanita yang disebut-sebut sebagai pacarnya.
Sialnya, dana yang mengalir ke rekening Anastasya itu, disebut-sebut sebagai uang hasil korupsi Cornedy dalam jabatannya sebagai juru bayar Dinkes Kapuas. Uang tersebut yang membuat sebagian pegawai di jajaran Dinas Kesehatan, utamanya yang bertugas di berbagai puskesmas, belum juga mendapatkan hak atas tunjangan daerahnya.
Anastasya, saat memberikan kesaksian pada persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu lalu, mengaku menerima aliran dana dari Cornedy, tersangka kasus mega korupsi sebesar Rp6,27 miliar ini.
Kepala Kejaksaan Ngeri Kapuas Subroto melalui Kasi Pidsus Andrianto Budi Santoso menjelaskan, terdakwa Cornedy sama seklali tidak membantah dari semua keterangan yang disampikan saksi pada persidangan Rabu kemarin.
“Saat itu kami membawa tujuh orang saksi dari pihak yang dirugikan, yaitu tujuh PNS dari beberapa puskesmas yang tunjangan tidak dibayar oleh terdakwa sejak Agustus 2016 hingga Januari 2017,” papar Andrianto Kamis (16/6) di ruang kerjanya. (nad)