KALAMANTHANA, Nunukan – Pesta itu nyaris berakhir. Empat wanita itu masih berada di Hotel Melati, Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka kaget ketika polisi datang dan mengamankan mereka.
Empat wanita itu diduga baru saja berpesta sabu-sabu di hotel tersebut. Saat digerebek aparat Polres Nunukan, ditemukan satu bong dan pipet kaca.
Keempat wanita tersebut masing-masing bernama Melisa, Fitri, Cedung, dan Yohana. Mereka dijadikan tersangka pengguna narkotika jenis sabu-sabu di hotel yang terletak di Jalan Pelabuhan Baru, Nunukan itu.
Begitulah drama penungkapan pengguna sabu-sabu di Nunukan pada Rabu (26/7) itu. Mereka diamankan di tengah siang bolong, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan terhadap empat wanita itu berbuntut panjang. Polisi melakukan pengembangan. Tujuh orang lainnya menyusul diamankan dengan dugaan kasus yang serupa.
Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi di Nunukan, Sabtu (29/7/2017) menjelaskan, sesuai laporan kepolisian bahwa penangkapan ke-11 orang pengguna sabu-sabu secara bersamaan.
Setelah kuartet Melisa, Fitri, Cedung, dan Yohana, diciduk pula Pakcik Bak dan Widya di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat. Di sini, aparat menemukan barang bukti tujuh bungkus sabu-sabu seberat 1,5 gram. Penangkapan kedua tersangka ini atas pengembangan penangkapan keempat di Hotel Melati Nunukan.
Selanjutnya diamankan lagi seorang wanita bernama Ita di kos-kosan Fabel di Jalan Pesantren Kelurahan Nunukan Tengah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Kepolisian di daerah itu juga berhasil mengamankan empat pengguna sabu-sabu lainnya masing-masing Enol, Simon, Kapi dan Latang. Keempat orang ini ditangkap saat hendak mengonsumsi barang haram itu di rumah Enol di Jalan Pesantren Kelurahan Nunukan Tengah.
Barang bukti yang diamankan dari keempat orang ini adalah satu buah pipet kaca, bong (alat isap), dan delapan bungkus sabu-sabu seberat satu gram. (ik)