KALAMANTHANA, Rantau – MA (26) kini harus mempertanggungjawabkan otak cabulnya. Dia harus mendekam di sel tahanan Polsek Tapin Tengah. Apa pasal?
Pria warga Desa Sungai Rutas Hulu, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin ini, sudah seminggu berada dalam pelarian. Dia dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Melati (17), sebut saja begitu, warga Jalan Hakim Samad, Kecamatan Tapin Tengah.
Pelarian MA berakhir ketika dia diamankan aparat Resmob Satuan Reskrim Polres Tapin, Polsek Tapin Tengah, dan Polsek Bungur di Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur. MA tak berkutik pada Senin (7/8) sekitar pukul 17.30 Wita itu dan digelandang ke kantor Polsek Tapin Tengah.
Pria tersebut harus menjalani pemeriksaan ke proses selanjutnya atas perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan atau menyetubuhi anak di bawah umur. Dia bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 pasal 82 ayat 1 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 jo pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Guna kepentingan penyidikan, Polsek Tapin Tengah mengamankan satu lembar baju daster warna biru motif bulat bulat sebagai barang bukti dan memintakan visum et repertum di Rumah Sakit Datu Sanggul.
Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi pada Kamis (27/7) sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu MA diduga melakukan pencabulan kepada korban di rumah Melati, tepatnya di kamarnya. MA mencium dan memeluk Melati serta mengajaknya melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Atas peristiwa tersebut, Melati melaporkan ke Polsek Tapin Tengah.
Kapolsek Tapin Tengah AKP Ade Dadang membenarkan kejadian itu. Pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif kepada MA. “Pelaku sudah berhasil kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan ke proses selanjutnya,” ungkap Ade Dadang. (ik)