KALAMANTHANA, Palangka Raya – Empat pejabat Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dikabarkan dicokok polisi pada Jumat (22/9) dinihari. Tak hanya ditangkap, mereka pun ditahan pihak kepolisian.
Penangkapan terhadap keempat pejabat Kobar ini dilakukan jajaran tim Direkrotar Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Tengah. Mereka ditangkap terkait kasus sengketa tanah yang melibatkan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kotawaringin Barat di Gang Rambutan, Jalan Padat Karya, Pangkalan Bun.
Hal ini terkait sengketa lahan dengan ahli waris almarhum Brata Ruswanda yang kasusnya sudah P21. Adapun keempat pejabat itu adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Barat yang juga mantan Kepala Distanak Kotawaringin Barat, AY, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kotawaringin Barat, RP, Sekretaris Distanak Kotawaringin Barat, Luk, dan Kepala Bagian Aset Distanak Kotawaringin Barat, MK.
Penangkapan sekaligus penahanan para pejabat ini lantaran berkas perkara yang mendera mereka sudah lengkap (P21) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Saat ini para tersangka dan barang bukti dari untuk ke tahap 2 sudah diserahkan.
Kasus sengketa tanah yang menjadi lokasi Balai Benih Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kotawaringin Barat ini sudah ditindaklanjuti sejak 2011. Luasan lahan yang diserobot seluas kurang 74.000 m3.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan.
Sementara itu, Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Pria Premos tidak membantah adanya penangkapan dan penahanan keempat pejabat tersebut. Untuk lebih lanjut menurut dia yang berhak memberikan keterangan adalah Polda Kalimantan Tengah.
“Benar ada penangkapan dan penahan tersebut. Silahkan lebih lanjut tanyakan kepada pihak Polda Kalimantan Tengah,” katanya kepada wartawan. (ib)