KALAMANTHANA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dia ditahan di rutan KPK kavling K4 yang baru saja diresmikan Jumat (6/10/2017) pagi.
Selain Rita, KPK juga menahan komisaris perusahaan media, PT Media Bangun Bersama (MBB), yakni Khairudin. Keduanya adalah tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan terpisah. Dalam hal ini, Rita resmi jadi penghuni Rutan yang baru diresmikan KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sedangkan, Khairudin dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Kedua tersangka tersebut ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
“RIW (Rita Widyasari) di Cabang KPK di Kavling K4, KHR (Khairudin) di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan 20 hari pertama,” kata Febri.
Rita diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Bersama Khairuddin, dia diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar US$775 ribu atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka.
Selain itu Rita juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Dalam kasus itu KPK juga menetapkan status tersangka kepada Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima). Abun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita. Suap itu diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP. (ik)