KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari kembali menegaskan tak ada tim 11 seperti yang ramai diperbincangkan terkait kasus dugaan gratifikasi yang dia terima.
Penegasan itu disampaikan Rita setelah dirinya menjalani pemeriksaan kedua kali sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
“Saya berani bertaruh, tim 11 itu tidak ada,” ujar Rita di hadapan wartawan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pernah menyebut-nyebut soal keberadaan tim 11 tersebut. Basaria menjelaskan saat itu, tim ini dipimpin Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB). Khairudin sendiri ikut jadi tersangka bersama Rita.
Soal keberadaan tim 11 ini sempat pula disinggung Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak saat melantik Edi Darmansyah sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara. Dia pun minta Edi tegas karena dalam pemerintahan tidak dikenal istilah tim.
Rita sendiri, pada pemeriksaan kali ini, menyebutkan dirinya dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik. “(Ada) 12 pertanyaan saja, tentang awal saja. Masih soal kronologis peristiwa,” sebutnya.
Seperti diinformasikan sebelumnya, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), pada Juli dan Agustus 2010 lalu. Suap diduga untuk memperlancar pemberian izin lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Selain suap, Rita juga diduga menerima gratifikasi sebesar 775 ribu dolar AS terkait sejumlah proyek.
Sebagai penerima suap, KPK menjerat Rita dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31 tahun 1999 perubahan UU 20 tahun 2001.
Sementara terkait kasus gratifikasi, Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 tahun 1999 perubahan UU 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ik)