KALAMANTHANA, Tarakan – Wajah pria berinisial AR (39) ini tampak lesu. Dia tak bisa menyembunyikan rasa bersalahnya saat tertangkap tangan petugas membawa sabu-sabu. Barang bukti 0,33 gram sabu yang disimpan dalam kantong celana bewarna merah berhasil diamankan petugas.
Petugas Satresnarkoba Polres Tarakan mengamanbkan AR saat sedang melakukan patroli rutin di wilayah Beringin I, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah. Warga Kelurahan Karang Rejo ini justru menghindar dan mencoba melarikan diri saat polisi mendekat.
“Sekitar pukul 16.30 WITA, kita mengamakan tersangka (AR) karena sudah melakukan tindak pidana mencoba mengedarkan barang bukti jenis sabu,” ucap Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan IPDA Denny Mardyanto.
AR yang mencoba melarikan diri saat itu, akhirnya berhasil diringkus setelah dikejar polisi di lokasi kejadian. Dia pun langsung digeledah petugas polisi. “Sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, setelah ditangkap dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang buktinya,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, AR mengaku tidak memiliki pekerjaan sehingga nekat melakukan transaksi jual beli barang terlarang. Akibat perbuatannya, pihaknya menjerat AR dengan Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. “Ada saksinya dalam kasus ini,” tutup Ade Yaya.