KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Selain di Kecamatan Kapuas Timur, sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) juga diserahkan kepada warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Ada sebanyak 3.259 sertifikat tanah program PTSL yang dibagikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas di wilayah Kecamatan Bataguh yang meliputi empat desa yakni Desa Budi Mufakat, Desa Sei Lunuk, Desa Pulau Kupang, dan Desa Pulau Mambulau.
Sertifikat tanah tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat kepada warga saat acara persemian Puskesmas Pulau Kupang di Kecamatan Bataguh, Senin (29/1/2018) kemarin.
Kepala BPN Kapuas, Asep Heri, mengungkapkan, bahwa untuk tahun 2018 ditargetkan sebanyak 25.000 pembuatan sertifikat PTSL, untuk warga yang memang belum memiliki sertifikat tanah.
Sementara itu Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran BPN mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten yang telah memberikan sertifikat gratis kepada masyarakat Kapuas.
“Kerja keras BPN sungguh luar biasa. Untuk itu saya mengimbau kepada bapak camat, lurah, kepala desa dan ketua RT yang memiliki tanah agar segera tanahnya di sertifikatkan,” ujar Ben. (is/adv)