KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pasangan calon Bupati Kapuas dan Wakil Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat–Nafiah Ibnor, melalui kuasa hukumnya Baron Ruhat Binti mendatangi Kantor Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Kapuas, Senin (19/2/2018).
Kedatangan Baron saat itu untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait atas masuknya gugatan dari pihak pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Muhammad Mawardi-Muhajirin (2M) ke Panwaslih.
“Hari ini selaku kuasa hukum dari pasangan Ben Brahim-Nafiah Ibnor yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dalam Pilkasa 2018, saya sudah mendatangi Panwaslih untuk menyampaikan permohonan sebagai pihak terkait,” kata Baron di Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kapuas.
Dengan demikian, lanjut Baron, pihaknya sudah resmi sebagai pihak terkait dalam penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2018. Adapun persoalan hukum pokok yang diajukan pasangan Ben-Nafiah dalam permohonannya yakni meminta Panwaslih menjatuhkan putusan dan menerima serta mengabulkan permohonan pasangan Ben-Nafiah.
“Kita meminta Panwaslih menjatuhkan putusan dan menerima serta mengabulkan permohonan kita untuk menguatkan keputusan KPU Kapuas tentang penetapan pasangan Ben-Nafiah sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2018,” katanya.
“Adapun untuk materinya, biarkan ini bergulir dulu di Panwaslih, biar Panwaslih menjadi ruang terbuka bagi siapa saja terutama bagi masyarakat Kapuas untuk melihat, apa sih persoalan hukum yang terjadi ini sehingga publik bisa menilai dengan jernih apa persoalan hukum yang mengakibatkan kegaduhan hari ini,” ujar Baron.
Panwaslih Kapuas sendiri dalam waktu dekat akan mengadakan sidang sengketa Pilkada atas gugatan yang diajukan oleh pasangan 2M. Adapun gugatan yang diajukan oleh pasangan 2M berkaitan dengan tidak ditetapkannya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dalam Pilkada Kapuas 2018.
“Gugatan yang diajukan oleh pasangan 2M berkaitan dengan tidak ditetapkannya sebagai calon, kemudian salah satu poin gugatannya itu ada menyangkut kepentingan dari pihak Ben-Nafiah,” kata Ketua Panwaslih Kapuas, Iswahyudi Wibowo
“Nah, karena ada kepentingan dari pasangan Ben-Nafiah, makanya pihak Ben-Nafiah melalui kuasa hukumnya bisa menjadi pihak terkait,” timpal Iswahyudi. (is)