KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Sengketa kepemilikan tanah memang kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Baik itu permasalahan yang muncul dengan pihak pemerintah maupun dengan pihak masyarakat itu sendiri.
Tarung Mihing, salah seorang warga Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau pun mengalaminya. Hingga saat ini, dia mempertanyakan ganti rugi tanah yang saat ini masuk dalam kawasan Stadion HM Sanusi.
Tarung Mihing mengatakan pihaknya selaku ahli waris atas kepemilikan tanah yang beralamat Jalan Oberlin Metar, Kota Pulang Pisau yang saat ini tanah tersebut telah dibangun fasilitas pemerintah oleh pemda setempat.
Diirinya menuding pemerintah masih belum ada kejelasan yang pasti tentang haknya atas tanah tersebut. Padahal, tanah dimaksud, memang asli hak miliknya yang dibuktikan dengan surat-menyurat asli tentang tanah tersebut.
“Sampai saat ini tanah hak milik saya yang didirikan bangunan oleh Pemkab Pulpis itu belum atas kejelasan pasti. Bahkan terkesan gontok-gontokan,” ucap Tarung Mihing, kepada sejumlah awak media, Jumat (2/3).
Menurutnya, tanah atas hak miliknya yang dibangun fasilitas pemerintah itu, sebelumnya telah disewa oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekitar tujuh tahun yang lalu.
Namun, tanah dengan luasan 18×34 meter itu, kata Tarung Mihing, tanpa sepengetahuan dirinya dan ahli waris lainnya, telah dibangun fasilitas pemerintah berupa lapangan bola voli dengan dikelilingi pagar beton yang masuk di area tanah miliknya.
Melihat hal tersebut, Tarung Mining yang merupakan ahli waris yang mengantongi surat tanah lengkap itu, sontak terkejut dan segera melakukan upaya koordinasi dengn pihak pemda. Namun, setelah beberapa kali melakukan upaya koordinasi, Tarung Mihing hanya mendapatkan harapan hampa.
“Dua kali sudah saya melakukan koordinasi dengan pihak pemda, bahkan sampai diketahui kepala daerah termasuk sekda saat itu. Yang ada hanya janji-janji saja dan terkesan tidak ada tanggapan serius. Padahal, saya tidak terlalu menuntut macam-macam hanya minta dibereskan masalah hak kami. Itu saja,” tukasnya.
Setelah beberapa kali upaya yang dilakukan ini tidak membuahkan hasil, area tanah yang dipakai untuk fasilitas olahraga itu sempat dilakukan pemortalan dan melarang masyarakat untuk memanfaatkannya. Namun, sampai saat ini pihaknya masih terus berupaya melakukan koordinasi dengan pemkab Pulpia sampai ada titik temunya.
“Tanah saya itu satu lokasi dengan tanah hak milik KP2KP, yang merupakan aset negara. Kita sangat berharap pemerintah setempat bijak dan memberikan kejelasan yang pasti. Kalau saya bongkar itu tembok, kan tidak mungkin. Karena itu dibangun menggunakan anggaran daerah. Jadi kami mohon sekali lagi agar Pemkab Pulpis dapat memberikan solusi dan tanggapan jelas,” tuturnya dengan tegas. (app)