KALAMANTHANA, Paringin – Apes nasib RM. Dia masuk dalam jebakan penyamaran. Alih-alih mendapat keuntungan, pria Lampihong, Balangan, Kalimantan Selatan ini, justru terciduk polisi.
RM, pria berusia 37 tahun itu, diduga kuat menjual, membeli, menyerahkan, atau menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Senin (4/6) sekitar pukul 23.00 Wita, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil membekuknya.
RM yang merupakan warga Desa Kusambi Hilir, Kecamatan Lampihong ini, ditangkap petugas di jalan umum Desa Tanah Abang. Desa ini juga masih masuk dalam wilayah Kecamatan Lampihong.
RM Ditangkap petugas beserta barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,22 gram, uang sebesar Rp300 ribu, dan sepeda motor jenis Yamaha warna biru yang dipakai pelaku melakukan transaksi.
Pelaku tertangkap tangan oleh petugas setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di desa Tanah Habang, Kecamatan Lampihong. Sialnya, sang pembeli ternyata petugas yang sedang menyamar.
Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), tersangka dan BB dibawa petugas ke Polres Balangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Resnarkoba AKP Faddilah, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam memberantas peredaran narkoba di Balangan.
“Perlu penyelidikan yang cukup lama untuk membongkar peredaran narkoba ini, akan kami kembangkan lagi hingga berhasil ungkap peredaran narkoba yang lain,” paparnya, Selasa (5/6). (ik)