KALAMANTHANA, Palangka Raya – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah sempat kesulitan mendapatkan barang bukti dugaan pidana narkoba sipir Lembaga Pemasayarakatan Klas IIB Sampit, HA. Pergulatan mencari barang bukti itu cukup unik.
Apa pasal? Sedikitnya tiga tempat digeledah kepolisian untuk menemukan barang bukti narkoba sabu-sabu HA (45). Polisi baru menemukan di lokasi ketiga, yakni ruang kerja tersangka sendiri.
Polisi sempat menggeledah rumah HA. Hasilnya ? Nihil. Tak mau kecolongan, polisi pun mendatangi rumah istri kedua sipir penjara itu. Hasilnya sami mawon.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Agustinus Suprianto melalui Kasubdit III AKBP Ronny William Manusiwa, mengatakan ketika dilakukan penggeledahan di ruang kerjanya, didapatkan sabu-sabu sebesar 12,68 gram dan uang tunai Rp5 juta.
“Penggeledahan disaksikan langsung Kepala Lapas. Di lemari kerja HA ditemukan sabu-sabu seberat 12,68 gram. Sabu itu terbagi dalam lima kantong plastik. Selain itu, kami juga menemukan uang tunai Rp5 juta,” ujar Ronny, Sabtu (7/7/2018).
HA ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan besar-besaran yang dilakukan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah di wilayah Kotawaringin Timur sejak Rabu (4/7) lalu. Selain HA, aparat juga mengamankan JA (36), RZ (27), MZ (20), RA (33), dan HS (55).
HA pun mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Dia mendapatkannya dari AK, seorang mantan narapidana yang baru sekitar sebulan lalu meninggalkan Lapas Sampit.
HA juga mengakui dirinya sebagai pengedar sabu-sabu di Sampit. Dalam melakukan aksinya, dia dibantu sejumlah orang.
Siapa saja orang-orang itu ? Semuanya sebelumnya sudah diringkus Ditreskoba Kalteng. Mereka adalah RZ, MZ, RA, HS, dan termasuk JA.
JA adalah pihak yang ditangkap persis sebelum HA diamankan. Dari JA, aparat menyita barang bukti sembilan paket sabu-sabu seberat 16.0 gram. Selain itu, dari mulut JA pulalah nama HA mulai muncul.
Sebelumnya, pada Rabu (4/7), polisi juga meringkus empat orang, yakni RZ, MZ, RA, dan HS di Hotel Pigmi Raya. Mereka diciduk pada malam sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu seberat 24,98 gram dan uang tunai Rp5 juta. (ik)