KALAMANTHANA, Jakarta – Sebanyak 23 pria penyuka pria (gay) diamankan aparat Polres Jakarta Pusat di kawasan Sunter, Minggu (30/9). Selain mengantongi ekstasi, rata-rata mereka hanya menggunakan celana kolor saat ditangkap. Kuat dugaan semua akan melakukan pesta seks sesama jenis.
Polisi menetapkan empat tersangka dari 23 orang yang diamankan itu. Keempatnya dibidik dengan pasal kepemilikan ekstasi. Mereka terdiri dari DS, EK, DL, dan TM.
Penangkapan dilakukan polisi pada dinihari sekitar pukul 01.30 WIB di Griya Manis Blok A, Sunter Agung, Jakarta Utara. “Para pelaku telah diamankan dan kasus tengah kami kembangkan,” ujar Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian di Jakarta, Senin (1/10/2018). Mereka menamakan kelompoknya sebagai North Face.
Dari hasil penggerebekan, Arie menjelaskan anggota menemukan puluhan pil ekstasi dan menetapkan empat orang tersangka yang merupakan karyawan swasta, yaitu DS, EK, DL, dan TM.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi perihal rumah DS sering didatangi pria yang diduga gay dan akhirnya melakukan penggerebekan. “Disinyalir mereka mempunyai perilaku seks menyimpang, dan setelah dilakukan penggerebekan kami menemukan mereka sedang berpesta narkoba jenis ekstasi,” ujar Arie.
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti puluhan ekstasi, yaitu enam butir ekstasi berlogo cesper milik DS, 19 butir milik EK, delapan butir milik DL, sedangkan setengah butir milik TM.
Sekelompok pria diduga gay diduga akan pesta seks karena polisi menggerebek saat mereka hanya menggunakan celana dalam.
Arie menambahkan polisi akan mendalami perilaku seksual para pria itu, bahkan kemungkinan unsur prostitusi.
Salah seorang tersangka, EK mengakui narkoba jenis ekstasi diperoleh dari DS sebanyak 25 butir pada hari Sabtu (29/9) untuk diedarkan pada saat pesta lajang pria (bachelor party). DS meminta tolong kepada dirinya untuk mengedarkan pil ekstasi.
Kini keempat tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jakpus dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (ik)
Discussion about this post