KALAMANTHANA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka kasus dugaan suap dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha PT Sinarmas Agro Resources and Technology (SMART).
Keempatnya adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B, yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 7 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Sabtu (27/10/2018).
Selain itu, KPK menetapkan tersangka para pemberi suap yakni Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT Smart (Sinar Agro Resources and Technology), CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Keempat anggota DPRD diduga menerima duit Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengwasn Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup. (ik)