KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, berencana akan menghapus tunjangan daerah (tunda) yang diperuntukan bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah setempat.
Rencana penghapusan tunjangan daerah itu dibenarkan Dinas Pendapatan Penggelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pulang Pisau. Tetapi, menurut Kepala DPPKAD Pulang Pisau melalui Kepala Bidang Belanja, Zulkadri, bukan berarti ASN takkan mendapatkan tunjangan. Hanya, format dan alat ukutnya yang berbeda.
Zulkadri menyebutkan tunjangan daerah itu nantinya akan diganti dengan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Untuk rencana penggantian ini, DPPKAD Pulang Pisau sudah melakukan studi banding ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Memang Pemkab Pulang Pisau berencana menghapus tunda dan menggantinya dengan tunjangan penghasilan pegawai (TPP),” ucap Zulkadri.
Pihak mengaku, untuk menganti tunjangan daerah menjadi tunjangan penghasilan pegawai, pihaknya sudah mendapatkan formulanya. Saat ini, tim penyusun sedang melakukan proses analisa jabatan (anjab) di masing-masing SOPD.
“Ini kan berantai, dari anjab ke data kepegawaian. Baru kita menyusun standarnya. Kalau anjabnya belum selesai, secara otomatis belum bisa,” kata Zul sapaan akrabnya.
Ia juga menjelaskan, hingga saat ini masih memberlakukan tunda, dan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perda) tahun 2018, sesuai perubahan Surat Keputusan (SK) untuk triwulan IV. (asp)