KALAMANTHANA, Jakarta – Fahrizal Fitri yang kini menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dikabarkan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.
Fahrizal dipanggil pada Rabu (5/12/2018) ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah. Pria asal Mendawai, Kotawaringin Barat, yang pekan depan tepat berusia 49 tahun itu pernah menjabat kepala dinas tersebut pada 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan selain Fahrizal, seorang pejabat Kalimantan Tengah lainnya juga dimintai kesaksiannya. Dia adalah Arianto, Kepala Bidang Pemantauan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah. Ikut pula diperiksa Tim Ahli Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Nicko Haryadi.
Pemanggilan terhadap Fahrizal dan kawan-kawan bersamaan dengan dipanggilnya Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (Smart), Jo Daud Dharsono.
Jo Daud Dharsono diperiksa untuk Edy Saputra Suradja selaku mantan Wakil Direktur Utama PT BAP yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESS,” ujar Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (5/12/2018) tentang Jo Daud Dharsono.
Berdasarkan informasi terakhir dari KPK, lembaga antikorupsi tersebut tengah menelusuri fakta-fakta yang ditemukan terkait dengan dugaan penerimaan suap secara lebih terperinci.
Posisi Willy Agung, CEO PT Binasawit Abadi Pratama, selaku pihak pemberi juga didalami, baik itu posisinya dalam korporasi mau pun posisinya dalam dugaan suap.
Selain itu, dugaan penerimaan terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah masih terus ditelusuri secara lebih rinci oleh KPK melalui fakta-fakta yang ditemukan.
KPK telah menetapkan empat tersangka yang semuanya dari Komisi B DPRD Kalimantan Tengah sebagai pihak penerima, yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, serta dua anggota Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
Sementara itu, selaku pihak pemberi KPK menetapkan tersangka mantan Wakil Direktur Utama PT BAP Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalimantan Tengah bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. (ik)