KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Masdulhaq, angkat bicara soal kasus hukum yang menjerat salah satu bawahannya, yakni bendaharawan UPTD Kecamatan Lahei Barat, As (41).
Pihak Disdik, sebut Masdulhaq, masih menunggu putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) dari pengadilan dan hasil keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), sebelum memutuskan nasib ASN tersebut.
Ia menambahkan, mekanisme rapat Bapek biasanya langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah Barut, selaku Ketua Bapek. Dalam rapat ini, proses pengambilan keputusan tentang uang yang telah dipakai AW dan status aparatur sipil negara (ASN) AW ditentukan.
AW bendaharawan UPTD merangkap Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kecamatan Lahei Barat ditahan di Mapolres Barut, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penggelapan tunjangan daerah Mei 2017 milik delapan guru SD, tunjangan daerah Juni 2017 milik 85 guru SD, dan gaji ke-13 tahun 2017 milik lima guru SD. Uang Rp119,9 juta telah dicairkan oleh BPD Kalteng, tetapi dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, yakni menutup utang dan bermain judi.
“Tindak pidana korupsi terjadi pada Juni 2017. Semestinya para guru menerima dana tunjangan daerah bulan Juni dan gaji ke-13.Tetapi setelah Aw mencairkan dan menerima dana dari bendahara Dinas Pendidikan Barut, dana itu dipakai untuk keperluan pribadi. Total kerugan negara Rp119.983.307,” ungkap Kapolres Barut AKPB Dostan Matheus Siregar, saat jumpa pers di Muara Teweh, Selasa siang.
AW yang menjadi ASN sejak 2009, mengakui uang tunjangan daerah dan gaji ke-13 milik para guru di Lahei Barat telah habis untuk kepentingan pribadinya. “Saya pakai uang itu sebagian untuk membayar hutang dan sebagian lagi untuk berjudi,” ujarnya.(mel)
Baca Juga: Busyet…Bendaharawan Ini Tilap Gaji Guru untuk Bayar Utang dan Berjudi