KALAMANTHANA, Jakarta – Untuk kedua kalinya, Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Rawing Rambang dipanggil bersama tiga orang saksi lainnya, Rabu (12/12/2018). Sebelumnya, KPK juga pernah memanggil Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah ini pada 16 November 2018 lalu.
Rawing Rambang dan tiga saksi lainnya itu sebagai saksi untuk tersangka Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART Tbk), Edy Saputra Suradjat. Sebelumnya, pada pemanggilan terdahulu, Rawing Rambang dimintai kesaksian untuk tersangka Willy Agung Adipradhana, CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka ESS terkait kasus suap anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait tugas dan fungsi DPRD Kalimantan Tengah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Saksi lain selain Rawing Rambang adalah Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemprov Kalteng Aster Bonawati Mangkusari, staf Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Yusmanson, dan Head of Environment PT SMART Tbk Ismu Zulfikar.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sedang mendalami tentang kondisi hutan di Kalteng dan pembuangan limbah oleh perusahaan yang menjadi “underline” transaksi dalam kasus dugaan suap tersebut.
Selain itu, KPK juga mendalami soal dugaan pemberian suap pada anggota DPRD Kalteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 27 Oktober 2018, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.
Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavana, dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada.
Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Edy Saputra Suradjat, CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Diduga pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan dan pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018.
Diduga, selain Rp240 juta itu, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman. (ik)
Baca Juga: Wah…Soal Kasus Suap Anggota DPRD, KPK Panggil Kadis Kehutanan Kalteng