KALAMANTHANA, Muara Teweh – Masuk penjara tak membuat Zul (30) kapok. Residivis ini kembali mengulang aksinya. Ia menjambret seorang warga Jalan Pertiwi dan membobol rumah warga Jalan Pertiwi, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Buntutnya, ya, dia ditangkap polisi.
Kepala Polres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar, membenarkan, penangkapan tersangka Zul, warga Jalan T Surapati, RT 12, Kelurahan Melayu. “Pelaku menjambret tas sekaligus membawa paksa sepeda motor milik korban, Eni Pujiani warga Jalan Pertiwi,” kata dia, saat jumpa pers, kemarin.
Saat suasana di Jalan Pertiwi sedang sepi, Rabu (21/11) sekitar pukul 04.15 WIB, pelaku mengadang korban, lalu membawa kabur tas dan sepeda motor Yamaha Mio, warna putih cream. Tersangka juga membawa kabur uang korban sebesar Rp1,5 juta. Tas dibuang pelaku di bak sampah depan PDAM Muara Teweh
Tak berhenti di situ, empat hari berselang tepatnya, Minggu (25/11) sekitar pukul 04.30 WIB, Zul kembali beraksi di Jalan Wirapraja II. Kali ini dia membobol rumah Wahyu Agung. Zul berhasil menggondol uang Rp10 juta dan tiga unit hp merek Samsung Galaxy.
Tetapi aksi yang belakangan ini ketahuan, karena ada pihak yang menginformasikan kepada polisi. “Begitu informasi dinilai akurat dan tepat, polisi segera bergerak menangkap tersangka di Jalan T Surapati,” ucap Dostan.
Sewaktu digeledah, Zul tak berkutik karena barang bukti hp ditemukan di rumahnya. Ia juga mengakui sebagai pelaku aksi curat di Jalan Pertiwi dan Wirapraja, sehingga polisi langsung menahannya. Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.(mel)