KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah kembali berhasil meringkus tiga pengedar sabu dari Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Ketiga pemuda yang berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bartim adalah IR (23), NR (26) dan BT (30). Ketiganya diciduk pada Selasa (19/2).
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta, yang memimpin penangkapan menjelaskan proses penangkapan tersebut. “Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa kedua pelaku IRdan NR, warga Tanjung akan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor yang ciri-cirinya sudah diketahui,” ucap Dhani di Tamiang Layang.
Kemudian, aparat melakukan pembuntutan terhadap sepeda motor yang diduga dikendarai pelaku. Saat melintas di jalan Haoling PT Adaro Indonesia Km 46 Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, aparat langsung melakukan penangkapan dengan disaksikan oleh petugas keamanan PT Adaro Indonesia.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan sepeda motor yang dikendarainya kemudian ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,61 gram, yang dimasukan didalam bungkus rokok yang disimpan pada box depan sepeda motor yang dikendarainya.
Dilanjutkan Dhani, dari hasil interogasi, diketahui bahwa IR dan NR mendapatkan sabu tersebut dari BT yang beralamat di Manduin RT 01 Kecamatan Muara Harus kabupatenbvTabalong kemudian dilakukan penangkapan, dari tersangka BT didapat 1paket sabu seberat 0,33 gram.
Dari ketiga tersangka, aparat mengamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat kotor 0,94 gram, dua buah kotak rokok merek red mild warna putih, satu buah kotak rokok magnum mild warna biru, 2 buah handphone, uang tunai Rp1,350 juta dan satu unit sepeda motor Scoopy merah putih dengan nomor polisi DA 6018 UAR beserta STNK.
“Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Dhani. (afa).