KALAMANTHANA, Buntok – Kapolres Barito Selatan, AKBP Wahid Kurniawan membeberkan kronologis penangkapan MT alias A (36), tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Ugang Sayu, Kecamatan Bintang Gunung Awai, Barito Selatan.
Melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip, Wahid menyebutkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Ada informasi yang masuk dari masyarakat bahwa di Desa Ugang Sayu, marah beredar narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah menerima laporan tersebut, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barsel yang dipimpin langsung Sanip, turun ke lapangan. Mereka melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, indikasi kebenaran laporan tersebut makin kuat. Satuan Resnarkoba bersama unit Buser Polres Barsel kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terlapor MT yang diduga kuat memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (2/7) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Setelah dilakukan pengeledahan badan dan rumah terlapor, di situ ditemukan 19 paket barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 7,82 gram. Sabu-sabu itu disimpan terlapor di dalam sebuah dompet berwarna hijau dan dimasukan dalam sepatu perempuan yang berada di rak sepatu,” tambah Sanip, Rabu (3/7).
“MT mengakui sabu-sabu itu sebagai miliknya,” kata Sanip.
Begitu mendapat barang bukti dan pengakuan, aparat Polres Barsel tak membuang-buang waktu. Mereka langsung mengangkut MT ke kantor polisi untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dia akan kami bidik dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Sanip pula.
Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (2/7) menjelang malam, sekitar pukul 18.30 WIB. (fik)