KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penasihat hukum terdakwa PMP alias Puncak, Herman Subagyo, mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan disampaikan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Jumat (8/8/2019) mendatang.
Hal tersebut dia sampaikan setelah jaksa penuntut umum menuntut Kepala Desa Narui, Kabupaten Murung Raya itu, dengan tuntutan 12 tahun penjara. PMP alias Puncak adalah terdakwa kasus dugaan persetubuhan secara paksa atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Gadis (11 tahun).
“Tuntutan itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Herman.
Menurut Herman, tuntutan JPU masih dalam limit, karena paling rendah ancaman hukuman lima tahun dan paling tinggi 15 tahun. “Pada intinya, kami selaku penasihat hukum dari terdakwa sesuai dengan tupoksi kami, artinya di samping membela, juga memberikan pandangan dan nasihat secara hukum kepada terdakwa,” ucap Herman.
Puncak menjadi pesakitan di PN Muara Teweh, karena didakwa melakukan ancaman kekerasan memaksa anak di bawah umur bersetubuh dengannya. Perbuatan bejat itu terjadi pada Rabu 1 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah Sungai yang berada di Kabupaten Murung Raya.
Saat itu korban, sebut saja Gadis (11) ditinggal berdua dengan terdakwa Puncak, karena ibunya pergi ke ladang mencari sayur. Sang ibu begitu percaya, lantaran Puncak masih ada hubungan kerabat. Gadis masuk kategori cucunya. Lalu terdakwa mengajak korban menjala ikan. Kala suasana sepi, terjadilah aksi pemerkosaan dengan dalih penyembuhan mata. (mel)