KALAMANTHANA, Penajam – Aparat desa se-Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menuntut kenaikan gaji dan insentif sebesar 100 persen.
“Aspirasi kenaikan gaji dan tunjangan itu sudah kami sampaikan kepada Wakil Bupati Penajam Paser Utara,” kata Ketua Forum Sekretaris Desa Kabupaten Penajam Paser Utara, Yuni Nurhayati Aka, Senin (9/9/2019).
Aparat desa di Kabupaten Penajam Paser Utara menuntut kenaikan gaji dan insentif seperti dana operasional Rukun Tetangga (RT) yang dinaikkan 100 persen. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menaikkan dana operasional RT dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
“Kami menuntut hal yang sama karena aparat desa dan RT diatur dalam peraturan bupati yang sama,” jelas Yuni Nurhayati seperti dilansir Antara.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman, pada kesempatan terpisah menilai sebagai hal yang wajar. “Tuntutan kenaikan gaji dan insentif 100 persen aparat desa itu hal yang wajar,” ujar Sariman.
Namun, lanjut ia, kenaikan gaji dan tunjangan aparat desa tersebut harus berdasarkan aturan, apakah peraturan daerah memungkinkan kenaikan gaji dan insentif aparat desa tersebut.
Tuntutan kenaikan gaji dan insentif aparat desa itu, menurut Sariman, perlu dibahas antara eksekutif dan legislatif dan besaran kenaikan gaji dan tunjangan aparat desa yang diakomodir tergantung hasil pembahasan. (ik)