KALAMANTHANA, Buntok – Rml alias Tambrin (42), pria yang kini diamankan Polsek Dusun Selatan atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan, ternyata seorang perangkat desa.
Kapolres Barito Selatan AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Selatan, Ipda Abi Karsa, membenarkan Rml merupakan seorang perangkat desa. Berdasarkan laporan masyarakat, Rml adalah perangkat desa di Desa Teluk Mampun.
Polsek Dusun Selatan, sebut Abi Karsa, pada Senin (7/10) sekitar pukul 13.00 WIB mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga melakkan tindak pidana, menyetubuhi anak di bawah umur. Bunga, anak dibawah umur itu, dicabuli, disetubuhi, hingga hamil.
Setelah mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan langsung melakukan penyelidikan. Tapi, mereka tak perlu melakukan operasi penangkapan terhadap Rml. Sebab, pada Kamis (10/10/2019) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, Rml menyerahkan diri ke kantor polisi.
Baca Juga: Mengejutkan, Begini Pengakuan Rml, Tersangka Pencabulan di Barito Selatan
“Pihak keluarga korban merasa keberatan dan meminta agar kejadian tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Abi Karsa kepada KALAMANTHANA, Kamis.
Kapolsek Dusun Selatan itu menyebutkan terhadap pelaku tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur serta pencabulan itu, tersangka Rml akan dibidik dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU no 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. “Ancamannya kurungan 12 tahun penjara,” tegas Abi Karsa. (fik)