KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Masih ingat dengan kasus tabrakan yang menewaskan seorang kepala sekolah di Bundaran Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan untuknya.
Padlan merupakan terdakwa kasus tabrakan karambol yang melibatkan tiga kendaraan sekaligus dan menyebabkan Abdul Jali (37) Warga Desa Putai tewas. Korban yang berprofesi sebagai kepala sekolah itu meregang nyawa seketika, Jumat (8/7/2919) lalu.
Ketua PN Tamiang Layang, Maskur Hidayat melalui Humas Helka Rerung menjelaskan , perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Padlan telah divonis. Vonis Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana dan dua hakim anggota Roland P dan Helka Rerung 2 tahun 6 bulan.
“Tambahan hukuman selama empat tahun hak mengemudi terdakwa dicabut,” sebut Helka, di Tamiang Layang, Kamis (10/10/2019)
Dia menambahkan, vonis hakim masih belum diterima terdakwa pikir-pikir. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari dan sesuai batasan besok telah incraht atau berkekuatan hukum tetap.
Sekadar mengingatkan, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raden Soesilo Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah. Kala itu, melaju sepeda motor verza warna hitam dengan Nopol DA 2687 HP dikendarai Padlan (34) dalam kondisi mabuk dari arah simpang tiga bundaran Ampah menuju Tamiang Layang.
Lantaran kehilangan kontrol, dia menabrak sepeda motor mio warna merah putih KH 5558 KG yang dikendarai korban berboncengan dengan sang anak Wildan (4). Kemudian mengenai pengendara Revo KH 3844 KJ yang dikendarai IR (11) dan MS (13).
Tabrakan karambol tak terelakan antara tiga pengendara dan menyebabkan kepsek alias Abdul Jali tewas sebelum sempat mendapat pertolongan. Ia mengalami luka parah pada bagian kepala. Sementara anaknya Wildan langsung di rujuk ke rumah sakit Amuntai, sedangkan tiga pengendara lain hanya mengalami luka lecet dan robek. (tin)