KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akhirnya menempuh voting untuk mengambil keputusan atas persetujuan pinjaman daerah sebesar Rp 610 miliar yang diusulkan eksekutif untuk membangun infrastruktur jalan dan jembatan di daerah setempat.
Dari hasil voting atau pemungutan suara yang dilakukan dalam rapat gabungan komisi DPRD, Selasa (29/10/2019) malam, sebanyak 25 anggota dewan menyatakan tidak setuju pinjaman daerah tersebut.
Sedangkan sebanyak 15 anggota dewan menyatakan setuju. “Hasil voting tadi dari sebanyak 40 anggota dewan, sebanyak 25 orang tidak setuju atas pinjaman itu, dan 15 orang setuju. Intinya untuk pinjaman itu kita tunda dulu,” kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, usai rapat voting keputusan persetujuan pinjaman daerah.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, menambahkan, keputusan dewan tidak menyetujui pinjaman daerah tersebut adalah final karena mengacu hasil voting. “Saya rasa sudah final. Tapi bukan tidak menyetujui pembangunan, tapi tidak menyetujui pinjaman daerah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Kapuas meminta persetujuan DPRD untuk melakukan pinjaman daerah sebesar Rp 610 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di daerah setempat.
Jembatan yang direncanakan untuk dibangun adalah Jembatan Ujung Murung Kuala Kapuas dengan anggaran sebesar Rp 300 miliar.
Sedangkan infrastuktur jalan yang direncanakan untuk dibangun adalah ruas Jalan Anjir Serapat-Palampai dengan anggaran Rp 80 miliar. Kemudian ruas Jalan Pujon-Jangkang dengan anggaran Rp 97 miiar.
Lalu ruas Jalan Jangkang-Sei Hanyo dengan anggaran sebesar Rp 95 miliar dan pembangunan ruas Jalan Sei Hanyo-Tumbang Bukoi dengan anggaran sebesar Rp 38 miliar. Hanya saja DPRD tidak menyetujui pinjaman daerah tersebut setelah berdasarkan hasil voting. (is)