KALAMANTHANA, Jakarta – Kabur selama tujuh bulan, R bin Ab akhirnya tertangkap juga. Dia diciduk aparat kejaksaan di Desa Nilan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Siapakah R bin Ab? Dia adalah tersangka kasus penyimpangan alokasi dana desa di Desa Lok Baru, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, R bin Ab menghilang sehingga dinyatakan buron dan dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Balangan, Kalimantan Selatan.
“Dia sudah ditetapkan sebagai DPO sejak Maret 2019,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri.
Penangkapan, sebut Mukri, dilakukan tim jaksa tindak pidana khusus (pidsus) dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Balangan. Setelah ditangkap, tersangka diterbangkan dari Balikpapan menuju Banjarmasin.
“Kini dia telah ditahan di Lapas Kelas II B Amuntai sampai dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya. Yang bersangkutan ditahan untuk kepentingan penyidikan sampai perkaranya dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Perkara ini bermula pada tahun 2016. Desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantahn Selatan, menerima alokasi anggaran sebesar Rp 1.135.091.000 yang terbagi ke beberapa pos mata anggaran. Antara lain Dana Desa (DD) sebesar Rp595.988.000, lalu Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp534.070.000 serta Bagi Hasil Pajak Restribusi sebesar Rp5.033.000.
“Dari ketiga pos mata anggaran tersebut, terdapat enam item kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka. Namun telah dicairkan untuk kepentingan pribadi. Hal ini yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp284.500.000,” jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ik)