KALAMANTHANA, Muara Teweh – Upah Minimun Kabupaten (UMK) dan Upah Minumum Sektoral Kabupaten (UMSK) Barito Utara tahun 2020 telah ditetapkan. Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah segera menyosialisasikan kenaikan UMK sebesar Rp259.419.
Kepala Disnakertranskop dan UKM Kabupaten Barut Tenggara Teweng mengatakan penetapan UMK dan UMSK tahun 2020 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/546/2019, tanggal 21 November 2019. “UMK Barut tahun 2020 sebesar Rp3.307.767 per bulan. Angka tersebut naik sekitar Rp259 ribu dibandingkan UMK tahun 2019 sebesar Rp3.048.352 per bulan,” ujar Tenggara di Muara Teweh, Kamis (12/12/2019).
Menurut Tenggara, kenaikan itu sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah. UMK Barut tahun 2020 disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja di daerah ini.
Adanya penetapan UMK tahun 2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2020, pihak Disnakertrabskop dan UKM Barut segera menyosialisasikan kepada perusahaan dan para karyawan. Pemkab Barut meminta penetapan UMK harus sinergis dengan peraturan yang berlaku.
“Tenaga kerja merupakan aset perusahaan yang sangat berharga.t. Melalui penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Pemerintah tak ingin mendengar pengaduan atau keluhan, karena ada pengusaha memberikan upah di bawah UMK,” ucap Tenggara.(mel)