KALAMANTHANA, Penajam – Dulu, YU, AN, dan SA membela narkoba jenis sabu-sabu itu habis-habisan. Kini ketiganya malah memusnahkan sendiri barang haram tersebut.
Ketiganya adalah tersangka pemain narkoba jenis sabu-sabu yang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum lama ini. Barang bukti milik ketiganya pun dimusnahkan di Mapolres Penajam Paser Utara, Rabu (11/12).
Ada 14 paket narkoba jenis sabu-sabu yang langsung musnah saat dilarutkan ke dalam air. Total beratnya mencapai 45,54 gram.
Pemusnahan narkoba tersebut dihadiri dan disaksikan langsung KBO Sat Reskoba Polres PPU Ipda Heri Purwanto, Dinas Kesehatan PPU, Badan Narkotiba Kabupaten PPU, dan Dokkes Polres PPU serta dari Kejaksaan Negeri PPU.
Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha melalui KBO Sat Reskoba Ipda Heri Purwanto mengungkapkan narkoba sebanyak 14 paket ini merupakan barang bukti penangkapan dari tiga tersangka berbeda, yakni tersangka berinisial YU sebanyak 3 paket, AN sebanyak 1 paket, dan SA sebanyak 10 paket.
Pemusnahan Narkotika jenis sabu-sabu itu sendiri dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu tersebut ke dalam air di dalam toples kemudian dibuang ke dalam kloset toilet. Petugas meminta tersangka yang melarutkan sabu-sabu itu hingga musnah di dalam air.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menuturkan ini merupakan salah satu komitmen polisi untuk terus memberantas habis peredaran narkoba, baik melalui upaya preventif maupun represif dengan melakukan penangkapan terhadap pengedar maupun pengguna narkoba.
“Semoga upaya ini dapat membuat wilayah Kabupaten PPU ini benar-benar bersih dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tutup Ade Yaya. (myu)