KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah diberikan pelatihan tentang pengelolaaan sistem keuangan desa (Siskeudes) versi 2 rilis 2.0.2 tahun 2020, Senin (2/3/2020).
Pelatihan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, di aula Kantor Bappeda Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.
Dalam sambutannya Nafiah Ibnor mengatakan, tugas, kewenangan dan tanggungjawab pemerintah desa yang semakin berat dapat dilihat dari semakin banyaknya anggaran keuangan yang harus dikelola oleh pemerintah desa, baik itu anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Mengingat dana yang dikelola oleh pemerintah desa begitu besar, maka perangkat desa sebagai operator aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes Versi 2 rilis 2.0.2 Tahun 2020) diminta agar dapat dengan serius mengikuti setiap materi yang disampaikan oleh para narasumber dalam kegiatan pelatihan.
“Sehingga aparatur desa nantinya dapat mengelola keuangan desa dengan menggunakan aplikasi Siskeudes secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar,” kata Nafiah.
Sementara itu Kepala DPMD Kapuas, Yanmarto, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan pelatihan adalah untuk memberi informasi pengetahuan dan pemahaman tentang sisten pengelolaan keuangan desa versi terbaru kepada para aparatur pemerintahan desa di Kapuas.
“Ini sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang bertujuan untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang bersinggungan dengan hukum sebagai akibat dari ketidaktahuan tentang pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.
Adapun narasumber dalam kegiatan pelatihan berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya. (is)