KALAMANTHANA, Tamiang Layang -Kejaksaan Negeri Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) dari 69 perkara pidana, dan ini dilakukan untuk melaksanakan perintah atau amar putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan perintah atau amar Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana setiap perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tamiang Layang sejak tahun 2018 hingga Februari 2020, yang mana amar putusannya menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Ruvalino Herudiansah, dalam sambutannya pada Acara pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (3/3/2020)
Ditambahkan dia, barbuk yang kita musnahkan hari ini berasal dari 69 perkara pidana sejak tahun 2018. Selain itu juga ada dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, diantaranya perkara tindak pidana narkotika, tindak Pidana UU Kesehatan, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Selain itu barang yang dimusnahkan hasil dari tindak Pidana di bidang cukai, tindak pidana konvensional baik kejahatan terhadap orang dan harta benda serta kejahatan yang melanggar ketertiban umum.
“Barang bukti yang dimusnahkan, berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total kurang Iebih 83.23 Gram, obat merek Seledryl sebanyak 1.380 butir, obat merek Samcodin sebanyak 1.067 butir, obat merek Zenit sebanyak 718 butir, Rokok metek FEL sebanyak 2.121 bungkus, rokok merek Browsing sebanyak 4.520 bungkus,”ungkapnya.
Roy juga menambahkan selain itu juga dimusnahkan barang bukti lain diantaranya perlengkapan untuk menggunakan narkotika.”Serta perlengkapan perjudian, senjata tajam, senjata api rakitan,”tandasnya.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh Ketua DPRD Barito Timur, Kajari Barito Timur, Karutan Tamiang Layang, Dandim 1012 Buntok, Kabag Ops Polres Barito Timur dan Ketua PWI Barito Timur. (tin).