KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan memiliki sekretaris daerah baru untuk menggantikan Eskop. Apa saja syarat-syaratnya?
Proses pencarian sekda baru dilakukan Pemkab Barito Timur melalui lelang jabatan. Lelang ini dilakukan agar pencarian sekda baru menyusul segera pensiunnya Eskop pada 1 Juli 2020, diharapkan bisa berjalan fair, kompetitif, dan independen.
Plt Kepada BKPSDM Barito Timur Jhon Wahyudi di Tamiang Layang, mengatakan lelang bisa diikuti semua PNS pada Pemerintah Provinsi Kalteng maupun Pemkab dan Pemko di wilayah Kalteng, selain sudah pasti dari Pemkab Barito Timur.
Menurutnya, syarat-syarat yang ditetapkan berdasarkan keterkaitan objektif antara kompetensi, kualifikasi kepangkatan, pendidikan dan Iatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan Iain yang dibutuhkan oleh jabatan yang akan diduduki.
Baca Juga: Barito Timur Lelang Jabatan Sekda, Siapa Minat Gantikan Eskop?
Selain itu, seorang kandidat berusia setinggi-tingginya 56 tahun per tanggal 1 Juli 2020, sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama paling singkat selama dua tahun dan pangkat paling rendah Pembina Tingkat 1, golongan ruang IV/b, atau jabatan fungsional minimal jenjang ahli utama paling singkat dua tahun kumulatif.
Di samping itu, lanjutnya, peserta seleksi telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III, diutamakan yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma IV, berkomitmen untuk menandatangani dan melaksanakan pakta integritas, serta memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.
“Yang tidak kalah pentingnya semua unsur penilaian prestasi kerja (SKP) paling sedikit benilai baik dalam dua tahun terakhir. Tidak sedang atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, serta tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum,” ucapnya. (tin)