KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Guna mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan, Pemkab Seruyan, dan Pengadilan Negeri Sampit Kelas I B, menandatangani nota kesepahaman (MoU), tentang sidang diluar gedung Pengadilan (sidang keliling) dan pemanggilan sidang, di Kantor Disdukcapil Seruyan, Selasa (02/03/21).
Perjanjian kerjasama tersebut, ditandatangani langsung oleh Bupati Seruyan, Yulhaidir, Ketua PN Sampit Darminto Hutasoit, Sekretaris Daerah Seruyan H. Djainu’ddin Noor, Kepala Disdukcapil Seruyan dan Panitera PN Sampit.
“Tujuan perjanjian kerjasama ini untuk mempermudah masyarakat dalam perbaikan data kependudukan yang salah atau perubahan lain pada dokumen kependudukan,” tegas Yulhaidir.
Perubahan dokumen kependudukan tersebut oleh masyarakat tersebut, misalnya pada akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan atau perceraian, dan akta pengakuan anak serta dokumen kependudukan lainnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Seruyan bersama Ketua Pengadilan Negeri Sampit, juga sekaligus meninjau ruang baru yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Kita akan terus berupaya untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengurusan administrasi kependudukan,” tandasnya. (sid)