KALAMANTHANA, Muara Teweh – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau Dithubdar, Kementerian Perhubungan memberikan dukungan untuk izin operasional heliport (lapangan heli) di RSUD Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Syarat awal operasional, heliport wajib memiliki nomor register. “Ini sebagai informasi awal, kami siap membantu dan mengawal permohonan tersebut,” jelas pejabat dari Dithubdar Alexander, saat zoom meeting dengan bupati dan para pejabat Pemkab Barito Utara, kemarin.
Rapat melalui zoom meeting untuk menindaklanjuti permohonan Bupati Barito Utara tentang izin operasional penggunaan heliport RSUD Muara Teweh.
Alexander menambahkan, ada dua hal penting terkait fungsionalnya sebuah heliport, yakni pembangunan dan pengoperasian. Saat pembangunan harus ada rekomendasi, tetapi peraturan berlaku saat ini, rekomendasi tak harus menjadi persyaratan. “Namun harus tetap menyampaikan dokumen perencanaan dan pembangunan kepada Dithubdar,” kata Alexander.
Usai mendengarkan paparan pejabat Dithubdar, Bupati Nadalsyah menyatakan, segera menindaklanjuti dengan mengajukan surat permohonan dan membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNPB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Nadalsyah, pekerjaan heliport telah selesai sejak tahun 2018. “Kami berharap arahan teknis pengurusan izin operasional Heliport RSUD Muara Teweh, sehingga nantinya dapat segera fungsional. Semoga heliport RSUD cepat diregistrasi,” ujar Nadalsyah.
Kepala Bandara HM Sidik, Endang menyebut, pihaknya siap menjadi koordinator, sehingga register atau izin operasional heliport dapat segera terealisasi. “Kami dari bandara bersama dengan Dinas PUPR membentuk tim kecil untuk mengurus hal tersebut,” ujar Endang.(mel)