KALAMANTHANA, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menyampaikan hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih melalui Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Bulan Agustus 2021 ini ada penambahan.
Dari hasil yang terdata ada penambahan sebanyak 157 pemilih dibandingkan dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juli 2021 waktu lalu.
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah mengatakan Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/11/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
“Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dimaksudkan untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” ujarnya, Kamis (2/9/2021).
Ia jua menjelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan perubahan elemen data pemilih per kecamatan secara berkelanjutan.
“Ini dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya” jelas Ngismatul.
Selama ini KPU Kota Palangka Raya melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkala dengan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, Satgas Penanganan Covid-19 dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota PalangkaRaya, dan instansi lain terkait.
Sehingga Masyarakat juga dapat memberikan masukan dengan menghubungi KPU Kota PalangkaRaya secara langsung atau melalui saluran komunikasi yang disediakan.
KPU Kota Palangka Raya juga berkoordinasi dengan instansi seperti Kepolisian Resor Kota Palangka Raya dan Komando Distrik Militer 1016/PIk, Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya Kelas IA, untuk mendapatkan data pemilih baru (Purnawirawan TNI/Polri) atau pemilih yang dicabut hak pilihnya.
Pemutakhiran data juga dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi data dan informasi dengan dasar keterbukaan informasi sehingga dapat mengurangi kecurigaan pemilih dan mengurangi potensi manipulasi data.
“Bagi Partai Politik juga diharapkan aktif memastikan konstituennya telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan” harap Ngsimatul.
Ia juga menambahkan bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan yang disampaikan dan diumumkan adalah data yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station.
Untuk diketahui Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kota Palangka Raya pada bulan Agustus tahun 2021 sebesar 183.416 pemilih dengan rincian jumlah laki-laki 90.968 orang dan perempuan 92.448 orang.
Terdapat penambahan 157 pemilih dibandingkan dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan pada bulan Juli 2021 sebanyak 183.259 orang.
Terdapat pemilih baru 308 dengan rincian laki-laki 152 dan perempuan 156 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terdiri dari pemilih meninggal 151 orang, pemilih ganda 0 orang, pindah domisili 0 orang, pemilih TNI 0 orang dan Pemilih Polri 0 orang tersebar di 5Kecamatan,30 Kelurahan, 622 TPS.
Hasil Rekapitulasi ini diserahkan kepada Bawaslu, Partai Politik dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota PalangkaRaya.
KPU Kota Palangka Raya akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak berkepentingan untuk menjamin transparansi proses dan memberikan hasil yang terbaik. (Andre)