KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun angkat bicara menanggapi adanya kritikan dari sejumlah pihak terhadap lembaga DPRD Kotim tersebut belum lama ini. Hal ini diungkapnya pasca munculnya polemik dugaan pelanggaran tata tertib DPRD dalam pengesahan dua rancangan peraturan daerah yakni Perda Retribusi Pembangunan Gedung dan Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut.
“Pelanggaran tatib DPRD itu sebenarnya dilakukan oleh pimpinan lembaga sendiri. Dimana dalam pengambilan keputusan tidak berpijak kepada tatib DPRD. Kita ketahui bersama bahwa tatib merupakan aturan internal DPRD Kotim. Ketika aturan itu ditabrak maka disitulah marwah lembaga itu justru dipertaruhkan,”ungkapnya Kamis (16/12/2021).
Bahkan Legislator PDI Perjuangan ini menegaskan, dalam konteks ini segala bentuk ekspektasi dari masyarakat merupakan hal yang wajar mengingat lembaga legislatif merupakan simbol keterwakilan rakyat itu sendiri pada umumnya.
“Untuk itu u kami minta agar pimpinan dewan lebih mengedepankan aturan, salah satunya dengan berpegang kepada tatib DPRD yang sudah disusun. Karena kita ketahui politik di lembaga itu jelas ada di tatib,” timpalnya.
Disisi lain dia juga menegaskan, sejauh ini anggota dewan sudah sering kali mengingatkan kepad unsur pimpinan lembaga itu sendiri agar selalu mengacu pada Tata Tertib dewan dalam setiap kebijakan maupun keputusan yang diambil.
“Tidak kurang kami ingatkan, supaya tidak gagal faham akan pentingnya tatib itu sendiri, serta tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat kita,” tutupnya.(drm)