KALAMANTHANA, Muara Teweh – Jaringan narkotika kian menggila di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah. Siapa saja bisa dipakai sebagai mata rantai peredaran sabu, termasuk seorang perempuan paruh baya di Kandui, Kecamatan Gunung Timang.
Satuan Reserse Narkoba Polres Barut, berhasil menangkap seorang perempuan tersangka pengedar sabu, RR alias Rika (40), Sabtu (5/6), sekitar pukul 18.00 WIB.
Rika dibekuk bersama barang bukti 3,06 gram sabu yang dikemas dalam 11 paket plastik klip kecil. Penangkapan di Warung Papadaan, Jalan Ahmad Yani, RT 03, Kandui.
Perempuan tersebut memiliki 2 alamat, Jalan Ahmad Yani, RT 03, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang dan Komplek Swadharma Blok B nomor 09, Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong (Kalsel).
Rika diduga sudah cukup lama terlibat dalam jaringan sabu. Guna menyamarkan kejahatannya sekaligus melancarkan penjualan sabu, warung dijadikan sebagai kamuflase.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut, AKP Syaifullah menjelaskan, polisi menangkap Rika, setelah menerima informasi dari informan bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan sabu di warungnya.
Baca Juga: Biadab! Ayah Kandung Bersama 3 Kawannya di Barito Utara Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
“Saat kami mengamankan dan menggeledah badan tersangka, petugas kami menemukan 7 paket plastik klip kecil berisi sabu dikemas di dalam kotak CDR dan 4 buah paket klip kecil di dalam kotak rokok LA ICE milik tersangka,” jelas Syaifullah, Senin (6/6)2022).
Rika mesti bertanggung jawab atas ulahnya. Hukuman cukup berat sudah menantinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(MELKIANUS HE)