KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Perusahaan Daerah Panunjung Tarung (PDPT) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kondisinya saat ini mati suri dan tidak ada aktivitas sama sekali semenjak perusahaan tersebut tutup sejak beberapa tahun terakhir.

Menyikapi masalah tersebut Ketua Komisi I DPRD Kapuas Robert Gerung menegaskan pihaknya akan memanggil pemerintah setempat untuk dilakukan Rapat dengar pendapat (RDP). DPRD akan mempertanyakan apakah perusahaan tersebut mau dihidupkan kembali atau mati seperti saat ini.

“Kita lihat saja nanti seperti apa hasil RDP-nya, apakah mau dihidupkan kembali atau tetap dibiarkan mati,” tegas Robert di Kuala Kapuas, Senin (10/10/2016).

Dikatakan bila nantinya hasil RDP PDPT dihidupkan kembali, tentunya penyertaan modal yang sudah diberikan harus dipertanggungjawabkan terlebih dulu dan tidak serta merta penyertaan modal diberikan kembali.

“Penyertaan modal yang nilainya miliaran rupiah yang sudah diberikan wajib dan harus dipertanggungjawabkan terlebih dulu bari diberi modal kembali,” ucap Robert.

Menurutnya, penyertaan modal yang diberikan krpada PDPT sejak berdiri jumlahnya cukup signifikan dan tak kurang dari Rp10 miliar. “Tidak mungkin dana sebesar itu tidak dipertanggungjawabkan karena uang yang digunakan itu merupakan uang rakyat sehingga harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tandasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, jika pihak Kejaksaan Negeri Kapuas mulai membidik kasus PDPT ini. Bahkan pihak kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak PDPT. (nad)