KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau akan melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulpis.

Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka mengklarifikasi terkait laporan dari masyarakat terkait laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dari salah satu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Pemkab Pulpis.

"Ya, kami telah melayangkan surat pemanggilan terhadap dua pejabat di lingkungan Pemkab Pulpis. Pemanggilan terhadap pejabat tersebut tentunya ada alasan yang mendasarinya," ucap Kasi Intel Kajari Pulpis, Gusti MKA, Selasa (12/12/2017).

Ditanya terkait jadwal pemeriksaan yang diagendakan Kajari Pulpis terkait pemanggilan dua pejabat tersebut, Gusti masih enggan berkomemtar banyak. Ia hanya menegaskan pihaknya akan melakukan yang terbaik dalam pemeriksaan nantinya menyikapi terkait laporan masyarakat tersebut.

“Tunggu saja. Nanti juga akan kita informasikan bagi media,” tutup Gusti dalam pesan singkat (SMS) yang diterima KALAMANTHANA.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, saat ini Kejari Pulpis sedang mendalami laporan masyarakat, terkait SPj fiktif di lingkungan Pemkab Pulpis.

Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terkait peralihan rekening Dana Desa (DD). “Tindak lanjut dari pemanggilan kades dan bendahara desa kemaren masih berjalan. Tinggal menunggu waktunya," ucap salah satu pegawai di lingkungan Kejari Pulpis yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu salah satu warga Pulpis, Bangun (43) mendukung penuh pihak Kejari Pulpis untuk membarantas tindakan penyalahgunaan yang terjadi di lingkungan pemkab Pulpis.

Menurutnya melalui momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, harapan besar tentunya sangat dinantikan masyarakat terhadap penanganan dan penegakan hukum, seperti pratik-praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang dan kebijakan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, khususnya di yang terjadi.

"Masyarakat sepakat jika korupsi itu adalah musuh bersama dan harus dilawan serta dibumihanguskan. Karena dampaknya merugikan semua pihak, khususnya masyarakat yang akan merasakannya. Makanya kami akan terus mendorong dan mengawal upaya penegakan yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam rangka penegakkan hukum dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan terbebas dari KKN,” pungkasnya. (app)