KALAMANTHANA, Jakarta – KPK menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dalam rangkaian kronologisnya, banyak hal yang menarik terungkap.

Hal-hal menarik itu antara lain dua anggota DPRD Kalteng yang paling awal diciduk aparat KPK adalah Edy Rosada dan Arisavanah. Keduanya bukanlah petinggi di Komisi B DPRD Kalteng, melainkan hanya sebagai anggota.

Akan halnya dua unsur pimpinan di Komisi B, diamankan di dua tempat yang berbeda. Ketua Komisi B Borak Milton diamankan empat jam setelah Edy dan Arisavanah ditangkap. Sedangkan Punding LH Bangkan merupakan anggota DPRD Kalteng paling terakhir yang diamankan, yakni tujuh jam setelah dua anggotanya diciduk.