KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Sat Lantas Polres Seruyan selalu mengimbau pengendara agar membiasakan diri untuk klik helm ketika berkendara.

Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor sudah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bunyinya, pertama setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Kedua, perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm tandar nasional Indonesia.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (8) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Ketika ada pengendara yang tidak klik helm, Anggota Sat Lantas yang melakukan pengaturan lalu lintas di jalan, langsung yang memasangkan tali pengikat helm.

Dengan ini diharapakan masyarakat pengguna jalan menyadari akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri dan sesama pemakai jalan lainnya.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Lantas, Iptu Moch Romadhoni mengatakan, kewajiban petugas Lalu lintas dijalan bukan hanya sekedar mengatur lalu lintas saja tetapi juga memperhatikan dan membantu para pengendara untuk keselamatannya di jalan.

“Salah satunya dengan menguncikan tali helm para pengendara agar helm tidak terlepas jika terjadi sesuatu pada si pengendara itu sendiri,” tambah Kasar. (srs)