KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro lingkungan masyarakat tingkat bawah (RT/RW) tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ditingkat kecamatan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, melalui Waka Polres Seruyan Kompol Imam Riyadi, Minggu (14/2/2021).

Adapun Peserta yang hadir,Kasat Binmas Polres Seruyan AKP Wawan Aryana,Lurah Kuala Pembuang, Agus Susanto, Ketua RT. 15 Yamin,Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kuala Pembuang I Aipda Adi Hariyanto dan Tamu Undang 15 orang.

Kasat Binmas AKP Wawan Aryana menambahkan Pembentukan posko di Jalan Patimura Rt. 15 Rw. II Kelurahan Kuala Pembuang I sebagai berkelanjutan dalam penangan virus Covid-19 secara berkesinambungan melalui skala mikro konsep ini di usung oleh berdasarkan pada intruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021.

"Hendaknya terbentuknya posko tersebut mengedukasi pada seleuruh elemen masyarakat agar tetap mentaati protkes dari pemerintah demi kebaikan bersama supaya terhindar dari virus yang mematikan ini di kab.seruyan". (srs)