KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD Kota Palangka Raya mematangkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026.

Empat raperda tersebut meliputi Raperda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Tahun Jamak, serta Raperda Air Limbah Domestik.

Rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah, Arbert Tombak.

Arbert menyampaikan, keempat raperda akan dibahas lebih rinci agar implementasinya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. “Kita tetap sepakat raperda ini, akan dibahas lebih lanjut supaya perda tahun jamak nantinya dirinci lebih kepada program apa saja,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Ia menambahkan, rancangan peraturan daerah akan disusun dengan mempertimbangkan kondisi fiskal agar pelaksanaan program tetap realistis dan berkelanjutan. “Sementara ini kita siapkan raperdanya terlebih dahulu, nanti secara rinci akan disesuaikan dengan keadaan keuangan daerah,” jelasnya.

Melalui pembahasan ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat memperkuat kebijakan fiskal, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendorong pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (Mit).