KALAMANTHANA, Katingan — Komitmen terhadap tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel kembali ditegaskan oleh Sumiati Saiful, selaku Bunda PAUD, Bunda Guru, dan Bunda Literasi Kabupaten Katingan, saat membuka kegiatan sosialisasi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Perencanaan Berbasis Data (PBD), Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), serta rekonsiliasi aset jenjang sekolah dasar tahun 2025.

Acara yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan ini dihadiri oleh perwakilan satuan pendidikan, instansi teknis, dan sejumlah narasumber dari BPMP Kalteng, Kantor Pajak Pratama Sampit, BKAD, dan Inspektorat Daerah.

Dalam sambutannya, Sumiati menekankan bahwa pengelolaan Dana BOSP harus dilakukan secara terbuka, jujur, dan sesuai aturan. Dana yang bersumber dari alokasi khusus nonfisik ini diperuntukkan bagi biaya operasional nonpersonalia di jenjang SD, SMP, dan PAUD.

“Pengelolaan Dana BOSP harus transparan, artinya terbuka dan melibatkan semua struktur sekolah mulai dari guru hingga komite. Ini adalah amanah, bukan milik pribadi,” tegas Sumiati, Jumat (22/8/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap dana pendidikan tidak hanya dilakukan oleh lembaga internal seperti Inspektorat, BPK, dan BPKP, tetapi juga oleh LSM dan masyarakat umum. Oleh karena itu, kejujuran dan keterbukaan menjadi prinsip utama.

Terkait penggunaan aplikasi ARKAS versi 4.0, Sumiati menjelaskan bahwa sistem ini telah terintegrasi dengan SIPLah dan SIPD, sehingga memudahkan sekolah dalam merancang, menganggarkan, dan melaporkan penggunaan dana secara digital dan efisien.

“Dengan platform ARKAS, kepala sekolah dan guru dapat mengelola Dana BOSP dalam satu sistem terpadu yang menjamin transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.

Sumiati berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Katingan. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap perencanaan berbasis data dan penataan aset sekolah yang tertib.

“Dana BOS harus dikelola sesuai peruntukannya. Pengawasan bukan hanya dari pemerintah, tapi juga dari masyarakat. Mari kita jaga amanah ini bersama,” tutupnya. (Mit).