KALAMANTHANA, Katingan — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan, melalui konsultan kawasan menggelar kegiatan permohonan data dari desa dan kelurahan di Kecamatan Katingan Hilir sebagai bagian dari proses Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (P2KH). Kegiatan berlangsung di aula kecamatan dan dihadiri oleh seluruh kepala desa dan lurah setempat, Kamis (11/9/2025).

Kegiatan ini merupakan tahapan teknis awal dalam pengusulan P2KH di seluruh wilayah Kabupaten Katingan, mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, status kawasan hutan terbagi menjadi HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HP (Hutan Produksi), HPPN (Hutan Produksi untuk kepentingan non-kehutanan), dan APL (Areal Penggunaan Lain) untuk pemukiman.

“Kami mendampingi secara teknis, mulai dari penyusunan hingga penyampaian data kepada instansi terkait. Fokus awal kami di Katingan Hilir agar desa dan kelurahan dapat menyerahkan data akurat,” ujar perwakilan konsultan kawasan.

Data yang diminta meliputi peta lokasi, batas wilayah, dan dokumen pendukung yang mencerminkan kondisi riil di lapangan. Hal ini penting agar usulan perubahan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, baik untuk pemukiman, perkebunan, maupun pembangunan lainnya.

Camat Katingan Hilir, Dony Merianto, mengapresiasi partisipasi desa dan kelurahan serta menekankan pentingnya kelengkapan data.

“Sebagian wilayah masyarakat masih berada dalam kawasan HPK maupun ATR. Data awal ini penting, tapi harus dilengkapi dengan peta dan dokumen resmi agar proses tidak berulang,” ujarnya.

Kecamatan Katingan Hilir memiliki luas 665,80 kilometer persegi dengan komposisi administrasi dua kelurahan dan enam desa. Menurut Camat, skala wilayah yang besar membutuhkan kerja sama lintas pihak agar proses P2KH berjalan lancar dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam diskusi, sejumlah desa dan kelurahan telah menyerahkan data awal terkait status kawasan masing-masing. Data tersebut akan ditindaklanjuti melalui kajian peta dan survei lapangan untuk memastikan kelayakan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan. (Mit).